Format Pelaporan Audit
Audit
Teknologi Sistem Informasi
“Format Pelaporan Audit”
Disusun
Oleh:
10117826 Annisa Dewi Rakhmawati
Kelas
:
4KA03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI
2020 / 2021
Format Pelaporan Audit
Laporan standar merupakan bentuk laporan yang lazim diterbitkan. Laporan standar merupakan laporan yang memuat pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion) yang menyatakan bahwa suatu laporan keuangan (pen-bila yang diaudit adalah laporan keuangan) menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang bersifat material, diantaranya adalah arus kas dari entitas yang ada, posisi keuangan perusahaan, hasil usaha yang diperoleh, yang dinilai berdasarkan tingkat kesesuaian nya dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dalam laporan audit dengan opini “wajar tanpa pengecualian” baru dapat diterbitkan oleh Auditor ketika semua syarat dan kondisi terpenuhi sesuai kriteria yang ditetapkan. Selain itu, juga tidak terdapat adanya kesalahan dalam penyajian informasi dalam laporan keuangan yang berpengaruh secara signifikan. Laporan keuangan ini dinilai oleh akuntan publik berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan mengakui bahwa mereka mendapatkan untung pada tahun 2020 ini. Setelah dilakukan Audit, ternyata akuntan publik menemukan bahwa keuntungan tersebut didasarkan pada piutang yang belum dibayar. Temuan tersebut, merupakan bentuk salah saji dalam laporan keuangan yang bersifat signifikan, karena alasan tersebut maka Auditor tidak bisa menerbitkan pendapat “wajar tanpa pengecualian”.
Cara Membuat Laporan Audit Standar
Proses membuat laporan
audit standar di bawah ini juga berlaku untuk laporan audit yang sifatnya
menyimpang dari standar. Isinya tidak jauh berbeda dengan laporan audit
lainnya. Hanya saja akan ada perbedaan pada bagian pendapat Auditor dan
paragraf ruang lingkup yakni bagian kesimpulannya. Laporan audit wajar tanpa pengecualian ini
berisi:
1.
Judul
laporan
Dalam laporan audit,
baik laporan yang bersifat standar atau tidak harus dicantumkan kata
“Independen” pada bagian judulnya. Contohnya adalah kalimat berupa “laporan
audit independen” atau kalimat berupa “pendapat akuntan independen”. Kata
independen ini menunjukkan bahwa audit telah dilakukan secara netral,
transparan, dan akuntabel atau sederhananya tidak memihak. Kata ini juga
mengandung konsekuensi bahwa jika di kemudian hari ditemukan adanya
keberpihakan Auditor terhadap perusahaan yang di audit, maka Auditor bersangkutan
wajib bertanggungjawab.
2.
Alamat
Laporan Audit
Maksud dari alamat
audit ini bukanlah alamat dari kantor akuntan publik. Alamat yang dimaksud
adalah alamat dari kantor/institusi/perusahaan yang diaudit. Alamat ini harus
mencerminkan secara spesifik entitas yang terhadapnya dilakukan audit.
3.
Paragraf
Pendahuluan
Paragraf
pendahuluan harus memuat tiga pernyataan faktual. Tujuan dari adanya penyataan
ini adalah agar pembaca laporan dapat membedakan mana tanggung jawab pihak
manajemen dan tanggung jawab pihak akuntan publik sebagai auditor. Ada tiga hal
yang wajib dimuat dalam paragraf pendahuluan ini, yakni:
- Suatu
pernyataan bahwa auditor telah melaksanakan audit. Pernyataan ini dapat
membedakan mana proses audit, mana proses monitoring dan mana proses evaluasi
saja.
- Menyatakan
jenis laporan keuangan yang diaudit, termasuk tanggal neraca serta periode
akuntansi untuk laporan laba rugi dan laporan arus kas.
- Menyatakan
bahwa penyiapan serta isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen,
sedangkan tanggung jawab auditor hanyalah sebatas pada pemberian opini atas
laporan keuangan tersebut.
4.
Paragraf
Ruang Lingkup
Dalam paragraf ruang lingkup ini
harus dimuat beberapa paragraf yang menyatakan bahwa Auditor secara faktual
telah melakukan hal-hal yang disebut dalam proses audit. Standarnya pernyataan
faktual dalam paragraf ruang lingkup di harus dimuat beberapa hal sebagai
berikut:
- Kalimat
yang menyatakan bahwa audit telah dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku secara umum.
- Kalimat
yang menyatakan bahwa program audit telah dirancang untuk mengidentifikasi
hal-hal yang berkaitan dengan salah saji informasi dalam LPJ keuangan yang
disediakan perusahaan.
- Pernyataan
bahwa auditor telah memperoleh “keyakinan yang sifatnya memadai”, istilah ini
digunakan karena auditor hanya bisa mengidentifikasi data-data yang disajikan
oleh klien saja, adapun data yang oleh klien sengaja ditutupi bukan termasuk
tanggungjawab auditor. Namun, pernyataan ini juga menunjukkan konsekuensi bahwa
audit yang dilaksanakan telah memiliki tingkat kepastian yang tinggi.
- Paragraf
ruang lingkup juga menyatakan bahwa atas dasar pengujian, audit meliputi
pemeriksaan bukti-bukti yang mendukung jumlah dan pengungkapan laporan
keuangan.
5.
Paragraf
Pendapat
Paragraf pendapat
adalah paragraf yang berisi kesimpulan dan pernyataan pendapat akuntan publik
terhadap perusahaan yang didasarkan atas hasil audit-nya. Perlu diketahui
bahwa, pernyataan dalam paragraf pendapat ini tidaklah bersifat mutlak, akan
tetapi pendapat yang muncul atas profesionalisme seorang auditor. Dalam
paragraf terakhir ini, auditor wajib menyatakan pendapatnya mengenai hasil dari
proses audit secara keseluruhan, dan juga kesimpulan berdasarkan prinsip
akuntasi yang secara umum berlaku.
6.
Nama
Kantor Auditor
Pada bagian ini
disebut dengan jelas nama kantor auditor yang telah melaksanakan audit atas
suatu perusahaan/instansi tertentu.
7.
Tanda
Tangan
Sebagai bentuk
perkembangan teknologi, tanda tangan ini bisa dalam bentuk elektronik dan atau
tanda tangan manual dengan tinta biasa.
8.
Tanggal
Pelaporan
Tanggal pelaporan audit adalah hari
terakhir laporan dibuat.
Referensi :
https://hukumline.com/laporan-audit-standar-format-dan-cara-membuatnya/
Komentar
Posting Komentar