Jenis Standar Panduan Audit SI
Audit
Teknologi Sistem Informasi
“Jenis Standar Panduan Audit Sistem Informasi”
Disusun
Oleh:
10117826 Annisa Dewi Rakhmawati
Kelas
:
4KA03
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI
2020 / 2021
Jenis Standar Panduan Audit Sistem Informasi
§ Standard Audit
Standar Audit SI
tidak lepas dari standar professional seorang auditor SI. Standar professional
adalah ukuran mutu pelaksanaan kegiatan profesi yang menjadi pedoman bagi para
anggota profesi dalam menjalankan tanggungjawab profesinya. Standar profesional
adalah batasan kemampuan (knowledge, technical skill and professional attitude)
minimal yang harus dikuasai oleh seseorang individu untuk dapat melakukan
kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang aturan-aturannya
dibuat oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
§ Panduan Audit
Panduan yang
dipergunakan dalam Audit Sistem Informasi di Indonesia adalah Standar Atestasi,
dan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntansi (IAI di
Indonesia, AICPA di USA, atau CICA untuk Kanada), maupun yang lebih khusus
lagi, yaitu dari ISACA atau IIA. Model referensi sistem pengendalian intern
(internal controls model/framework) lazi
mnya adalah COBIT. Audit objectives dalam audit terhadap IT governance
(menurut COBIT adalah: effectiveness, confidentiality, data integrity,
availability, efficiency, dan realibility). Karena yang diperiksa adalah
tata-kelola Teknologi Informasi (IT governance), maka yang diperiksa antara
lain adalah Teknologi Informasi itu sendiri. Karena itu istilah audit arround
the computer dan audit through the computer tidak relevan lagi di sini.
Berikut adalah beberapa
dari Standard dan Paduan Sistem Informasi yang biasa digunakan:
a.
ISACA
ISACA adalah suatu
organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang
didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama
lengkan Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya
menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata
kelola teknologi informasi.
Standard Audit
Sistem Informasi menurut ISACA :
1. S1
Audit Charter
· Tujuan,
tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi
atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas
dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
· Audit
charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan
pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
2. S2
Independence
· Professional
Independence
Dalam semua permasalahan yang
berhubungan dengan audit, auditor sistem informasi harus independen terhadap
auditee baik dalam sikap maupun penampilan.
· Organisational
Independence
Fungsi audit sistem informasi harus
independen terhadap area atau aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan
penilaian audit terselesaikan.
3. S3
Professional Ethics and Standards
· Auditor
sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam
melakukan tugas audit.
· Auditor
sistem informasi harus patuh pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi
terhadap standar audit professional yang dipakai dalam melakukan tugas audit.
4. S4
Professional Competence
· Auditor
sistem informasi harus seorang professional yang kompeten, memiliki
keterampilan dan pengetahuan untuk melakukan tugas audit.
· Auditor
sistem informasi harus mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus
menerus dengan melanjutkan edukasi dan training.
5. S5
Planning
· Auditor
sistem informasi harus merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai
pada tujuan audit dan tunduk pada standar audit professional dan hukum yang
berlaku.
· Audit
sistem informasi harus membangun dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan
pada pendekatan audit.
6. S6
Performance of Audit Work
· Pengawasan,
staff audit sistem informasi harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang
masuk akal bahwa tujuan audit telah sesuai dan audit professional yang ada.
· Bukti,
selama berjalannya audit, auditor sistem informasi harus mendapatkan bukti yang
cukup, layak dan relevan untuk mencapai tujuan audit. Temuan audit dan
kesimpulan didukung oleh analisis yang tepat dan interprestasi terhadap
bukti-bukti yang ada.
· Dokumentasi,
proses audit harus didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti
audit untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
7. S7
Reporting
· Auditor
sistem informasi harus menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian
audit.
· Laporan
audit harus berisikan ruang lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan
tingkatan kerja audit yang dilaksanakan.
· Laporan
audit harus berisikan temuan, kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai
pesan, kualifikasi atau batasan dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem
informasi bertanggung jawab terhadap audit.
· Auditor
sistem informasi harus memiliki bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung
hasil pelaporan.
b.
IIA
COSO
The Committee of
Sponsoring Organizations of the Treadway Commission’s (COSO) dibentuk pada
tahun 1985 sebagai aliansi dari 5 organisasi professional. Organisasi tersebut
terdiri dari American Accounting Association (AAA), American Institute of
Certified Public Accountants (AICPA), Financial Executives International (FEI),
Institute of Management Accountants (IMA) dan The Institute of Internal
Auditors (IIA). Organisasi ini didirikan untuk menyatukan pandangan dalam
komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang
mengandung kecurangan (fraud).
Secara garis
besar, COSO menghadirkan suatu kerangka kerja yang integral terkait dengan
pengendalian intern, komponen-komponennya dan kriteria pengendalian intern yang
dapat dievaluasi. Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling
berhubungan. Komponen-komponen tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif
untuk menjelaskan dan menganalisa sistem pengendalian internal yang
diimplementasikan dalam suatu organisasi. Komponen-komponen tersebut, adalah
sebagai berikut:
1. Lingkungan
pengendalian
2. Penilaian
resiko
3. Aktifitas
pengendalian
4. Informasi
dan komunikasi
5. Pemantauan
c.
ISO
1799
Menghadirkan
sebuah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi dokumen
kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung jawab
menyediakan semua pemakai dengan pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan
informasi, mengembangkan suatu sistem untuk laporan peristiwa keamanan,
memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis,
mengikuti kebutuhan untuk pelindungan data dan menetapkan prosedur untuk
mentaati kebijakan keamanan.
Referensi :
http://anggraenitriwindy.blogspot.com/2019/10/standar-dan-panduan-untuk-audit-sistem_7.html
https://edwintrihudaya.blogspot.com/2018/10/standard-dan-panduan-audit-sistem.html
Komentar
Posting Komentar